Ngawi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Pertemuan Kecamatan Sine, Selasa (8/9).
Hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Kominfo Ngawi Prasetyo Harri Adi, Camat Sine Suharno, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Akhmad Sufandi Nasrul Hadi dan kepala desa se-Kecamatan Sine.
Kepala Dinas Kominfo Ngawi Prasetyo Harri Adi mengatakan, kegiatan ini terlaksana agar pemerintah desa juga ikut serta memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, baik itu informasi tentang pembangunan desa atau produk unggulan melalui Website atau media sosial yang dimiliki.
Prasetyo juga meminta Pemdes untuk membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) desa, untuk meningkatkan lagi ketertiban serta kepastian dalam layanan informasi publik desa.
“Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, Pemdes nantinya bisa ikut serta dalam melakukan keterbukaan informasi agar masyarakat bisa mengetahuinya,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Akhmad Sufandi Nasrul Hadi mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan standart pedoman bagi Pemdes dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, terutama bagi perangkat desa dalam pelayanan informasi publik desa yang transparan,” ujarnya.
Akhmad Sufandi mengatakan, kades beserta perangkatnya tidak perlu takut terhadap keterbukaan informasi publik, karena tidak semua informasi boleh dibuka, namun ada yang bersifat dikecualikan, misalnya yang berkaitan dengan rahasia negara.
Di tempat yang sama, Camat Sine Suharno mengatakan bahwa standar pelayanan publik desa menjadi suatu hal yang sangat penting dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik, serta pemenuhan kebutuhan informasi bagi masyarakat.