Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang akan memberlakukan sanksi terhadap perorangan maupun pemilik usaha yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Singkawang Heri Apriyadi, Jumat (11/9), mengungkapkan mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 4 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 Tahun 2020 maka Pemkot Singkawang sudah menerbitkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
“Perwako ini adalah hasil atau upaya Pemkot Singkawang dalam hal menjaga kebersamaan kita, supaya kita bisa menjaga Kota Singkawang ini agar kembali ke zona hijau,” katanya.
Maka dari itu, ujarnya, Pemkot Singkawang sangat berharap kepada masyarakat Singkawang termasuk para pendatang, jika 3M wajib untuk dipatuhi.
“Langkah awalnya diawali dengan disiplin diri sendiri, baru ke lingkungan keluarga dan selanjutnya ke masyarakat luas,” jelasnya.
Terkait dengan pengawasannya adalah merupakan tugas semua pihak, karena itu apabila menemukan orang lain tidak memakai masker tolong diingatkan secara humanis.
“Bagi yang membandel, maka mulai Senin (14/9) akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar bisa lebih disiplin.