Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menghapus retribusi pajak dan mempermudah proses izin usaha bagi pelaku usaha guna mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat (11/9), terkait upaya Pemkot Kupang dalam melakukan upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
Ia mengatakan, sejumlah kebijakan dikeluarkan oleh Pemkot Kupang guna mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan usaha, seperti penghapusan atau pemotongan pajak dan retribusi, serta proses izin yang lebih mudah dan cepat.
"Melalui berbagai kebijakan ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin bertumbuh. Dampak pandemi COVID-19 yang sedang melanda daerah ini telah berdampak pada pembangunan ekonomi di daerah ini," tegas Jefri.
Ia mengatakan, pemerintah Kota Kupang memberi perhatian serius terhadap upaya pemulihan ekonomi di ibu kota NTT ini ditengah pandemi COVID-19.
Jefri mengatakan, Pemerintah Kota Kupang juga mengalokasikan anggaran pemberdayaan masyarakat guna mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang juga sedang gencar memberikan pelatihan usaha terhadap 5.000 pelaku usaha mudah di daerah ini.
Pelatihan yang dilakukan secara daring itu dianggap mampu meningkatkan sengat kaum milenial di daerah ini dalam mengembangan usaha secara mandiri ditengah pandemi COVID-19.
"Upaya pemulihan ekonomi tidak hanya dilakukan sebatas mempermudah pemberian izin usaha bagi UMKM, tetapi juga menggagas sebuah program inovatif berupa pelatihan bagi 5.000 pemuda Kota Kupang, sehingga para pemuda di Kota Kupang mampu bertahan dalam mengembangkan usahanya secara baik," kata Jefri.