Pringsewu - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya Kabuapten Pringsewu memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Tahun 2020, Rabu (09/09).
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/4528/SJ Tanggal 10 Agustus 2020 Hal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang menegaskan kepada seluruh Bupati/Walikota untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak setelah selesai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 09 Desember 2020, dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Tahun 2020 di Kabupaten Pringsewu ditunda, dan rencananya dimulai tahapan di Bulan Januari Tahun 2021. Untuk itu SK Penjabat Kepala Pekon akan diperpanjang sampai calon kepala pekon terpilih nanti dilantik.
Untuk diketahui, di Kabupaten Pringsewu ada 48 (empat puluh delapan) pekon yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 98.000 (sembilan puluh delapan ribu) pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) TPS. (diskominfo/rakhmat)