Natuna - Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 dan TNI-POLRI, terus melaksanakan tindakan persuasif kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Demikian disampaikan Bupati Natuna melalui Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Budi Darma, Kamis (10/09).
Dijelaskan, Pemerintah Daerah Natuna telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Saat ini Pemerintah Daerah terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan COVID-19 kepada masyarakat, melalui tindakan persuasif. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan bagi masyarakat yang melanggar akan diberlalukan sanksi berupa denda Rp50 ribu dari tim Satgas jika kedapatan tidak menggunakan masker di area publik.
"Tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat, terlebih dahulu akan dirapatkan dan dievaluasi oleh Tim Satgas, untuk ditinjau ulang apakah sanksi tersebut sudah layak diterapkan. Sebab saat ini masyarakat Natuna sudah mulai sadar akan pentingnya melakukan pencegahan COVID-19, dengan selalu menggunakan masker ditempat-tempat umum yang memungkinkan terjadi kontak fisik, seperti pasar, perkantoran dan tempat umum lainnya," tegas Budi.(Pro_Kopim/red)