Muara Enim - Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mempelajari izin develepor pengembang Perumahan Griya Varisca, Kamis (10/9).
Kepala Dinas PMPTSP Muara Enim Sofyan Aripanca dalam arahannya meminta pengembang agar melengkapi data pendukung hingga bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Prinsipnya Pemkab mendukung pengembang perumahan karena bisa mendukung pembangunan di Muara Enim secara umum dan peluang real estate. Kami dari Tim Pemkab Muara Enim akan mempelajari pesyaratan - persyaratan dari setiap pengembang karena syarat mutlak seperti izin lingkungan dan izin lalu lintas harus dipenuhi sebelum terbit IMB," katanya.
Ditambahkan, menjadi perhatian untuk pengembang perumahan dan sering menjadi sorotan karena sudah menjadi kewajiban yang diatur pemerintah yakni keberadaan fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum).
"Untuk mengingatkan fasus dan fasos yang ada berapa unit. Karena bila tidak ada fasus dan fasos saat ini bisa bermasalah," ujarnya.
Sementara Camat Petulai Dangku Heriadi, meminta pengembang untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum diterbitkan IMB seperti izin lingkungan.
"Kami dari Pemerintah Kecamatan prinsipnya mendukung selama pengembang tidak menyalahi aturan," tegas Heriadi.