Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai menerapkan sistem pajak restoran dan warung makan secara dalam jaringan (online).
Sistem ini, selain terhubung dengan pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga terpantau langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Badan Pendapatan Daerah Hasma Rappung, saat ditemui usai menghadiri monitoring evaluasi dengan KPK di Parepare, Kamis (12/9), mengatakan beberapa restoran telah menerapkannya pada tahun ini.
"Kami akan menambah lagi alat 20 unit ke depannya," ujar Hasma.
Sistem ini memiliki cara kerja yakni setiap transaksi di warung makan atau restoran akan dikenakan pajak 10 persen secara langsung.
"Bukan pemilik warung yang dikenakan tapi konsumennya," katanya.
Hasna menambahkan pengenaan pajak transaksi itu bisa dipantau dan secara terbuka dapat dilihat langsung oleh konsumen.
Sementara itu, Koordinator Wilayah VII Koordinasi dan Suvervisi KPK Adlinsyah Malik Nasution menjelaskan bahwa alat pajak online itu harus diterapkan sesuai kriteria yang ada, minimal pendapatan Rp1 juta baru dikenakan pajak.
"Kita lihat juga kondisinya. Tapi pemilik warung atau restoran harus sadar dan terbuka terhadap pendapatannya," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini di Kabupaten Pangkep terdapat 150 warung makan atau restoran. (Mcpangkajene)