Pangkep - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pasangan calon Pilkada serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat kampanye calon Bupati atau Wali Kota.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada calon kepala daerah tersebut bisa berupa penundaan pelantikan selama enam bulan, hingga opsi lain yang masih dalam pertimbangan.
"Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para pasangan calon yang berkali-kali melakukan pelanggaran. Kami akan beri sanksi penundaan pelantikan," katanya Senin (7/9).
Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyebutkan saat ini Kemendagri telah melayangkan surat teguran keras kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.
“Yang banyak terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ujarnya (Mcpangkajene)