Singkawang – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkot Singkawang sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Terhitung mulai 4 September 2020 penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkot Singkawang sudah diberlakukan,” kata Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro, Senin (7/9).
Sumastro mengatakan penyesuaian sistem kerja dimaksud meliputi tidak menggunakan absen sidik jari, tidak melaksanakan apel pagi dan pembatasan jam pelayanan langsung tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
“Absen sidik jari diganti dengan absen manual. Sementara apel dan apel gabungan tidak dilaksanakan karena berpotensi mengakibatkan kerumunan,” ujarnya.
Kemudian, kata Dia, setiap ASN wajib menggunakan masker pada saat menjalankan aktivitas kerja serta berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat di lingkungan OPD.
“Setiap OPD wajib menyediakan sarana cuci tangan, handsanitizer dan memasang pembatas barier untuk memberi jarak kontak,” ujarnya.