Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah menyerahkan secara simbolis Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Senin (7/9).
Juarsah menyampaikan secara ringkas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
"Diharapkan kepada Anggota Dewan untuk dapat meneliti dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan RAPBD tersebut melalui Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat," tuturnya.