Natuna - Tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Natuna Kahirulrijal selain bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam pencegahan atau penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
"Peran Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada ini sebagaimana yang diamanatkan UU, Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dalam Pemilu. Kemudian juga pengawasan terkait seluruh tahapan berlangsungnya Pemilu," katanya Senin(07/09).
Berkaitan dengan sengketa dalam pencalonan, Ia mengatakan berdasarkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, maka Bawaslu memiliki persyaratan-persyaratan yang di berikan kepada peserta pemilu. Jika ternyata nantinya terjadi konflik, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan penyelesaian diantaranya musyawarah atau mediasi.
"Jadi di dalam proses musyawarah itulah kita mempertemukan para pihak yang bersengketa, kita fasilitasi. Bagaimana sebaiknya, apakah bisa di selesaikan secara damai atau tidak. Jika sudah dilakukan upaya mediasi namun tetap tidak dapat kesepakatan damai, maka baru kita akan naikkan tahapannya yaitu persidangan," tuturnya.
Rijal juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilakada Tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun lainnya, dimana tahun ini semua pelaksanaannya harus memenuhi protokol kesehatan. (Diskominfo/Fera)