Buton - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton La Ode Rafiun menepis isu miring terkait pinjaman daerah ke pemerintah pusat. Isu miring menyangkut pinjaman tersebut tidak memiliki dampak positif dan berlaku selama di bawah lima tahun.
Menurutnya, pinjaman tersebut merupakan inisiatif dari pemda setempat dan telah disetujui oleh DPRD Buton melalui rapat paripurna yang berlaku selama lima tahun dengan sistem bunga menurun. Besaran pinjaman tersebut yaitu Rp180 miliar yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Pemkab Buton dengan sistim bunga menurun selama lima tahun yang dimulai sejak tahun 2020 ini dan berakhir di 2024 mendatang.
"Terkait dengan pinjaman daerah itu sesungguhnya tidak ada masalah karena diusulkan oleh Pemda dan disetujui oleh DPR. DPR dia membahas itu sesuai tahapan-tahapannya dan disetujui lewat peripurna DPR," kata Rafiun kepada awak media, akhir pekan lalu.
La Ode Rafiun menjelaskan, pinjaman yang dilakukan pemda itu tidak ada kaitannya dengan masalah lain. Dikatakannnya, daerah melakukan pinjaman tersebut karena untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tidak bisa hanya mengandalkan APBD saja.
"Mengapa daerah harus lakukan pinjaman, supaya mempercepat infrastruktur Kabupaten Buton yang belum untuk bisa diselesaikan, karena mengharapkan APBD itu panjang, sehingga inisiatif Pemda melakukan pinjaman atas persetujuan DPR dan DPR menyetujui," jelasnya.
Dari total pinjaman Rp180 miliar yang diusulkan tersebut tambah Rafiun, oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menyetujui sekira Rp148 miliar. Terkait peruntukannya kemudian, secara teknis diatur oleh Pemda Buton.
"Jadi kalo ada isu bahwa itu dua tahun, tiga tahun, empat tahun, itu tidak benar, yang benar pinjaman itu selama lima tahun. Dan kalopun ada pernyataan lain dari siapapaun bahwa pinjaman itu hanya dua, tiga, atau empat tahun, sekali lagi saya sampaikan itu tidak benar," tegas politisi PAN itu.