Pemkab Aceh Barat Perketat Disiplin Masker di Ruang Publik

Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, memperketat disiplin penggunaan masker di ruang publik seiring meningkatnya jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 yang kini mencapai 30 orang.

“Diperketatnya disiplin penggunaan masker bagi masyarakat bertujuan agar angka warga yang terinfeksi COVID-19 dapat diturunkan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Aceh Barat Amril Nuthihar di Meulaboh, Sabtu (5/9).

Amril mengatakan, upanya tersebut dilakukan dengan cara melakukan razia di sejumlah sarana publik seperti warung kopi, pusat jajanan, serta komplek pasar dan ruang publik lainnya.

"Hal ini dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker lebih maksimal ketika beraktivitas di luar rumah, sehingga paparan virus mematikan tersebut tidak terus menjangkiti warga," ujarnya.

Amril menjelaskan, hingga Sabtu (5/9) siang, jumlah warga Aceh Barat yang masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Meulaboh dan Banda Aceh mencapai 14 orang.

Sementara seorang pasien berinisial R (53) warga Aceh Barat juga sudah dimakamkan secara protokol kesehatan karena meninggal dunia setelah terinfeksi COVID-19. Sedangkan 11 orang warga lainnya di daerah ini juga masih menjalani isolasi mandiri di sebuah gedung di Kompleks Rumah Sakit Jiwa, berlokasi di Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

“Penyakit COVID-19 ini belum ada obatnya, namun mudah pencegahannya. Kita hanya perlu disiplin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dengan orang lain, dan selalu memakai masker, terutama saat berada di luar rumah. Selain itu juga perbanyak zikir dan berdoa kepada Allah SWT supaya pandemi COVID-19 cepat berlalu,” imbau Amril Nuthihar.

Komentar