Pangkep - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas tambang marmer di Kampung Bontoa, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene.
Keluhan terkait aktivitas tambang marmer tersebut adalah milik PT Wutama Tri Makmur. Sejumlah keluhan warga tersebut seperti debu, bisingnya suara alat berat hingga memberi dampak negatif ke air sumur warga.
Sekretaris DLH Pangkep Andi Agustina Wangsa mengaku akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
"Kita sudah tinjau langsung dan memang berdampak pada warga," ujarnya.
Pihaknya kini sudah bersurat ke dinas provinsi untuk bersama-sama pihak PPLH DLH untuk melakukan pengawasan.
"Kami akan intens melakukan pengawasan bersama pihak PPLH DLH Provinsi Sulsel terkait aktivitas penambangan yang dekat dengan pemukiman, kemudian menindaklanjutinya," ungkapnya, Selasa (10/9)
Seperti diketahui, PT Wutama Tri Makmur pada tahun 2015 pernah terkena sanksi administrasi oleh pihak DLH Pangkep. Perusahaan ini disanksi karena banyaknya keluhan warga terkait mata air yang tercemar di sekitar tambang.
Belum sepenuhnya sadar memberi dampak yang negatif, perusahaan itu malah memperluas lagi wilayah tambang hingga 200 meter dari pemukiman warga. (Mcpangkajene)