Sanggau - Bupati Sanggau Paolus Hadi yang juga Ketua tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 setempat memastikan penegakan disiiplin Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 akan dimulai 1 Oktober 2020.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Paolus saat Sosialisasi Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Sanggau, Jumat (4/9).
Bupati Paolus menambahkan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan seluruh tim gugus tugas bersepakat akan melaksanakan sosialisasi secara masif.
"Sebenarnya sosialisasi sudah lama kita lakukan, termasuk ajakan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya, tapi dalam satu bulan ini mulai besok kalau ada tim yang melaksanakan sosialiasi atau razia di jalan juga akan dikombinasikan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan," ujarnya.
Hadir mendampingi Bupati Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Affiansyah, Kabag Ops Polres Sanggau AKP Novrial Alberti Kombo, Kasi Datun Kejari Sanggau Soni Budi Prasetya, beserta seluruh jajaran Tim Gugus tugas COVID-19 dan tokoh masyarakat.