Pangkep -- Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua, yakni Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.
Keputusan ini diambil dalam pembahasan tingkat I RUU Bea Meterai antara Komisi XI DPR dan pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kesepakatan tersebut telah diambil usai seluruh fraksi Komisi XI menyampaikan masing-masing pendapatnya. Dari sembilan fraksi memberikan persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II. Hanya fraksi PKS yang memberikan catatan kepada pemerintah.
“Pada 1 September 2020, Komisi XI DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Meterai ini, Dengan ditandatangani naskah RUU Bea Meterai, maka selesai rapat kerja hari ini,” ujar Pimpinan Rapat Komisi XI DPR Dito Ganinduto di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan begitu tarif bea materai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.
Ia menyatakan bahwa kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai sehingga tidak lagi sebanyak dua tarif.
"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya, Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10.000 dari yang tadinya dua, tarif Rp3.000 dan Rp6.000,” ujar Sri Mulyani
Sri Mulyani mengungkapkan, RUU tersebut terdiri dari 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
“Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman,” imbuhnya.
Hal tersebut dikatakannya menjadi nilai tambah dari UU yang tidak pernah dilakukan revisi sejak 34 tahun yang lalu tersebut. Sebab, menurutnya, perkembangan teknologi juga harus bisa diimbangi bea materai.
"UU ini sejalan dengan berkembangnya teknologi, banyak dokumen dilakukan secara digital maka dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut, sehingga ada kesetaraan antara dokumen kertas dan digital," tutur dia.
Sri Mulyani menekankan setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.
“Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke Rapat Paripurna kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” tegasnya.