Muara Enim - Sekretaris Daerah Kabuaten Muara Enim Hasanudin memimpin rapat pembahasan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tugas Tim Teknis Serta Pengawasan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Muara Enim, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (3/9).
Sekda Hasanudin mengatakan bahwa pelayanan perizinan terpadu satu pintu tidak lepas dari peran Dinas Teknis, oleh karena itu regulasi pemerintah pusat sampai daerah harus bersinergi.
"Pada prinsipnya visi harus sama. Perizinan itu harus cepat, murah dan mudah. Terus terang perizinan masuk dalam pengawasan KPK," tegas sekda.
Turut hadir, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim Sofyan Aripanca dan sejumlah perwakilan OPD.