Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di 118 desa dan 9 kecamatan.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas ini berkaitan erat dengan kualitas kompetensi. Adanya kompetensi yang kuat dari ketua BPD, ujar Muda, akan memunculkan berbagai inisiatif yang konstruktif bagi desa.
Bupati Muda juga berharap BPD sebagai lembaga resmi juga membuat tata tertib internal.
“Untuk itu, BPD bersama kepala desa harus terlibat dalam pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan kegiatan peningkatan kapasitas sangat perlu dilakukan, mengingat banyaknya anggota dan ketua BPD yang baru. Selain itu, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata kelola keuangan desa dan aset, ini yang perlu adanya pemahaman yang sama dan posisi dalam fungsinya kan pengawasan," ujar Bupati Muda Mahendrawan usai membuka kegiatan peningkatan kapasitas BPD se-Kabupaten Kubu Raya di aula Kantor Bupati, Kamis (3/9).
Bupati menekankan, jabatan BPD merupakan jabatan sosial dan bukan jabatan politis. Karena itu, BPD mengemban tugas murni pelayanan publik dan tugas pemberdayaan masyarakat.
“Jadi saya ingatkan bahwa jabatan BPD itu adalah jabatan kepercayaan juga, sehingga ini semua perlu dikawal supaya kondusivitas desa terjaga agar pembangunan berjalan dengan baik,” pesannya.
Orang nomor satu di Kubu Raya itu menegaskan, ketua BPD juga wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala. Selain untuk kepentingan pembinaan dari pemerintah kabupaten, hal itu juga dibutuhkan sebagai bahan informasi bagi masuknya berbagai program pembangunan ke desa.
“Laporan kinerja ini kita harapkan supaya agenda-agenda kabupaten seperti program-program dari pusat, provinsi, dan kabupaten yang semuanya masuk ke desa bisa sinergi dan akhirnya menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Bupati Muda menambahkan, peningkatan kapasitas ini diperlukan terkait fungsi lainnya dari BPD, yakni menyerap aspirasi masyarakat desa. Dengan peningkatan kapasitas, ketua BPD diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sehingga akan meringankan beban tugas pemerintah desa yang pada akhirnya bermuara pada penguatan otonomi daerah itu sendiri.
“Diharapkan nantinya keputusan dan kebijakan yang dihasilkan bersama pemerintah desa lebih berkualitas,” ujarnya.