Kubu Raya - Dalam rangka menselaraskan kebijakan umum dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tata kelola pemerintahan desa serta kesamaan persepsi dalam program pembangunan desa, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar peningkatan kapasitas ketua BPD.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan, sebagai lembaga linier yang menjadi satu antara vertikal dan horizontal, tentunya kelembagaan BPD ini secara undang-undang telah menjalankan praktek bernegara dan dalam menjalankan praktek bernegara itu tentunya semua pihak harus menjalankan praktek bagaimana untuk melakukan langkah-langkah yang sifatnya demi kepentingan negara.
“Oleh karena itu, posisi desa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah diberikan mandatori kewenangan dan itu semua agar setiap masalah yang ada di desa bisa cepat diselesaikan serta adanya percepatan pembangunan di desa. Yang mana fungsi kelembagaan BPD pun harus berdasarkan asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak (Mutatis Mutandis)," ujar Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di sela kegiatan peningkatan kapasitas ketua BPD di aula Kantor bupati, Kamis (3/9).
Lebih lanjut bupati mengatakan, BPD ini bagian dari satu kesatuan liner yang punya amanah yang sama untuk bisa menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa, sehingga kewenangan yang diberikan itu akhirnya desa bisa merencanakannya sendiri.
“Semua ini sebagai upaya agar bisa melaksanakan kewenangan yang telah diberikan oleh negara berdasarkan undang-undang untuk mengelola anggaran, memutuskan dan bermusyawarah untuk merencanakan sehingga jadilah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang semua itu sudah ada kewenangannya," jelas bupati.
Bupati menuturkan, Pemerintah Kubu Raya berupaya memastikan tata kelola keuangan pemerintahan desa bisa berjalan maksimal. Karena jika di desa terjadi permasalahan yang besar terkait pengelolaan keuangan, maka kondisi itu akan mengganggu proses pemerintahan di desa dan yang menjadi korban tentunya perencanaan-perencanaan di masyarakat desa.
“Dengan kondisi pandemi COVID-19, saya mengingatkan kepada semua unsur dan elemen yang ada di desa, kalau saat ini kita sedang berada di era yang tidak biasa dan era yang crisis multidemensional, di mana hampir semua negara menghadapi sutuasi yang berat, namun semua ini harus kita kawal dengan efektif dan dibentengi dengan cepat. Tentunya kondisi ini kita semua diharapkan memahami sebagai orang yang menjalankan praktek bernegara. Untuk itu semua pihak harus memiliki kepekaan, pemahaman dan pemikiran yang lebih luas," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Kubu Raya Zakariansyah mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas ketua BPD ini diikuti 101 BPD dari 118 desa yang tersebar di 9 kecamatan.
"Selain itu, kegiatan ini juga diberikan pemahaman terkait tugas pokok fungsi dan tanggung jawab serta kinerja BPD dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang tentunya sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku," ujarnya.
Zakariansyah memaparkan, ukuran keberhasilan dari peran BPD itu ialah meningkatnya sinergisitas kinerja PBD dengan Kepala Desa dan perangkat desa guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa. Selain itu BPD juga harus mampu mengindentifikasi berbagai masalah (identifikasi resiko) yang terjadi di desa.
“Dari sekian banyak resiko tugas dan fungsi serta tanggung jawab BPD ini setelah dilakukan identifikasi, maka resiko yang paling tinggi adalah masih lemahnya pemahaman anggotan BPD dari tugas pokok, fungsi dan peran dalam melakukan kapasitasnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 115 dijelaskan, setiap pemerintah provinsi, kabupaten memiliki kewajiban meningkatkan kapasitas Kepala Desa, BPD dan perangkat desa. Untuk itu, kami berharap kedepan bisa bangunnya sinergisitas antara Kepala Desa, BPD dan pengakat desa," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah mengatakan, keberadaan BPD sangatlah strategis dan tugas dan fungsinya anggota BPD di desa cukup berat di desa, untuk itu diperlukan penguatan dan peningkatan kapasitas bagi BPD itu sendiri, demi terjalinnya keharmonisan di pemerintahan desa. Tentunya keharmonisan di desa akan menciptakan juga keharmonisan di kabupaten. Kondisi ini menjadi hal yang sangat prinsip sekali.
“Saat ini semuanya harus di mulai dari desa, sehingga ketertiban di masing-masing lingkungan desa akan menciptakan akan menciptakan keharmonisan di tingkat kabupaten. Apa yang kita lakukan saat ini dan akan datang akan menjadi harapan bagi masyarakat, yang mana kita (BPD) menjadi wakilnya dan semua itu menjadi harapan yang tentunya harus kita wujudkan," ujarnya.
Sebagaimana fungsi BPD dan DPRD, Agus mengaku BPD juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat bersama-sama kepala desa untuk menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan melakukan penyerapan aspirasi masyarakat desa yang tentunya menjadi sangat penuh dinamis di lingkungan desa masing-masing serta fungsi yang tak kalah penting ialah melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Makanya kepala desa diperlukan kontrol dari BPD dan fungsi pengawasan yang diberikan kepada BPD haruslah sesuai dengan koredor-koredor yang harus juga dipatuhi. Dengan adanya kapasitas ini diharapkan, bisa menyamakan persepsi penyelenggaraan pemerintahan di desa bisa berjalan dengan baik sehingga persepsi kepala desa dan BPD bisa sejalan, sehingga setiap pembahasan Perkades tidak terlalu banyak hambatan yang terjadi," harapnya.
Agus juga mengapresiasi kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini, karena esensi dari tugas BPD itu sama dengan tugas DPRD.
“Kalaupun ada perbedaannya, hanya beda-beda tipis lah. BPD itu fungsinya di desa, sedangkan saya di kabupaten. Tapi perbedaan yang sangat jauh antara DPD dan DPRD, yang mana beda yang jauh itu terdapat di penghasilannya," katanya disambut tawa hadirin.