Muara Enim- Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus melakukan gerak cepat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada dua Kecamatan dengan status zona merah yakni Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.
Gerak cepat tersebut dipimpin langsung Plt Bupati Muara Enim H Juarsah bersama Forkopimda dengan menggunakan mobil semprot dari Kesatuan Brimob dan PBK, kemudian para petugas disinfektan menyisir pinggiran jalan-jalan di wilayah zona merah, Kamis (03/09).
“Jangan hanya kecamatan yang zona merah saja tapi kegiatan seperti ini juga harus diikuti oleh seluruh Kecamatan dan seluruh Desa yang ada di Kabupaten Muara Enim, supaya pandemi Covid-19 ini dapat benar-benar berakhir,” tegasnya.