Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh. Basir mengikuti video conference penandatanganan perjanjian kerjasama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, Rabu (2/9).
Perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan aset yang merupakan bagian dari program pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Video conference tersebut diikuti oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kepala Kejaksaan Tinggi), seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama kejaksaan negeri se-Sulawesi Tengah, perwakilan kantor wilayah DJP Suluttenggomalut, dan Kasatgas Wilayah II KPK RI.
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dalam arahannya menghimbau agar pemerintah daerah berperan aktif dalam penertiban aset khususnya terkait dengan administrasi bukti kepemilikan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.