Indramayu - Indikator keberhasilan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mandiri dan secara sukarela melepaskan diri untuk tidak lagi menerima bantuan sosial. Di Kabupaten Indramayu, tercatat sudah 1.911 KPM PKH yang telah melakukan graduasi mandiri dan tidak lagi menerimanya.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Marsono ketika menyampaikan laporan pada kegiatan Bimbingan Program Perlindungan Jaminan Sosial di Desa/Kecamatan Widasari dan Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Rabu (2/9).
Marsono menjelaskan, jumlah KPM PKH di Kabupaten Indramayu pada tahun ini mencapai 77.805 KPM PKH. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.911 KPM PKH telah meningkat menjadi graduasi mandiri dan tidak lagi menerima bantuan sosial.
“Setiap tahun peningkatan jumlah graduasi mandiri kita tingkatkan, mereka yang telah graduasi mandiri karena mereka telah terangkat kehidupannya dan telah ada usaha yang menetap,” kata Marsono.
Marsono menambahkan, dalam kegiatan bimbingan social bagi kelompok KPM PKH tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas yang diikuti oleh Ketua Kelompok KPM PKH. Penandatanganan pakta integritas tersebut sebagai bahan agar tidak ada lagi pemotongan atau pungutan kepada angota KPM PKH terkait bantuan social. Kemudian tidak ada lagi pengumpulan KKS/Kartu ATM anggota PKH.
“Selanjutnya apabila terdapat anggota KPM PKH yang sudah relative mampu, maka ketua kelompok melaporkan kepada pendamping PKH untuk kemudian diberikan motivasi agar dapat melakukan graduasi mandiri,” tegasnya.
Sementara itu Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, dengan PKH, keluarga penerima manfaat memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar, yaitu: kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, termasuk menghilangkan kesenjangan sosial. Dengan kata lain keluarga penerima manfaat diharapkan akan tidak terbebani dengan pengeluaran untuk memperoleh akses pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya sehingga secara bertahap kehidupannya akan semakin baik.
“Pada dasarnya, program perlindungan sosial termasuk PKH tidak semata hanya untuk membuat masyarakat pra-sejahtera sekedar bertahan dari kondisinya dan menutupi segala kebutuhan agar tidak semakin terpuruk, namun juga sebagai sarana untuk memacu pertumbuhan ekonomi dalam rangka mencapai kesejahteraan,” tegas Taufik.
Taufik menambahkan, bantuan sosial harus menciptakan hubungan positif antara “keamanan mata pencaharian” dan “peningkatan pemberdayaan" bagi warga miskin secara keseluruhan, tujuan inilah yang ingin dicapai melalui PKH.
Meski nilai bantuan tidak akan pernah dirasa cukup untuk menutupi kebutuhan sepenuhnya, PKH diharapkan membuka jalan bagi warga pra-sejahtera untuk perlahan-lahan bangkit dan menggapai kesempatan untuk keluar dari kemiskinan dengan meningkatkan taraf pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Maka dari itu, KPM sejatinya jangan sampai mempunyai pemikiran santai karena sisa kebutuhannya akan ditopang oleh bantuan pemerintah, namun harus mempunyai motivasi bahwa suatu saat kesejahteraannya akan semakin membaik dan keluar dari garis kemiskinan. Apabila optimisme ini menjadi kenyataan, hal ini tentunya dapat menjadi contoh bagi keluarga penerima manfaat lainnya dan dapat dijadikan sebagai indikator utama keberhasilan PKH di Kabupaten Indramayu,” tegas Taufik.