Sanggau - Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot hadir pada kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 129 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2018-2019 di Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (2/9).
“Pagi hari kita melaksanakan tugas kami selaku jaksa penuntut umum mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada total 129 perkara yang terdari dari sabu-sabu 444,9 gram. Ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan pada saat proses penyidikan oleh teman-teman kepolisian. Kemudian 199 butir ekstasi, enam pucuk senpi, yang di antaranya perkara pembunuhan, perampokan dan pencurian sarang burung walet. Ada lagi obat dan kosmetik, alat perlengkapan perjudian, peralatan penambangan ilegal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus .
Firdaus mengungkapkan, terkendalanya eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut pada 2018 karena masih menunggu inkracht-nya perkara. Para terpidana masih mengajukan banding dan kasasi.
“Makanya kita tak bisa melakukan eksekusi, karena upaya hukum masih dilakukan. Kita laksanakan pada 2020 karena putusan inkracht nya baru kita terima,” ujarnya.
Meski ia sendiri mengaku barang bukti yang akan dimusnahkan tak ada batas tertentu. Sepanjang inkracht, seharusnya sudah dimusnahkan.
“Tapi memang leading sectornya Kasi Barang Bukti itu kita punya anggaran untuk itu. Selain juga penyerapan anggaran. Jadi kita buat secara seremonial. Teman-teman pers juga memberikan edukasi bahaya terhadap narkotika dan obat-obat terlarang,” ujar orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sanggau itu.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengaku mengapreseasi atas pemusnahan barang bukti oleh aparat penegak hukum. Ia juga berpesan agar selalu menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.
“Kejadian-kejadian yang memang mengganggu ketertiban dan keamanan di daerah kita ini menjadi tugas kita semua,” ujar Wabup Sanggau, Yohanes Ontot.