Indramayu - Sebanyak 547 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk olahan makanan di Kabupaten Indramayu telah memiliki sertifikat halal. Dengan sertifikat halal itu, para konsumen akan tenang dalam mengkonsumsi olahan makanan tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, sejak tahun 2012 sampai sekarang, Pemkab Indramayu telah memfasilitasi sertifikat halal kepada para pelaku IKM sebanyak 547 sertifikat.
Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu Trisna Hendarin melalui Kasi Agro dan Makanan Hani Handayani menjelaskan, Pemkab Indramayu setiap tahunnya terus memfasilitasi pemberian sertifikat halal bagi para pelaku IKM. Menurutnya dari jumlah 547 tersebut pada tahun ini akan terus ditingkatkan dan disiapkan 50 IKM pada tahun 2020 ini.
"Baru 547 IKM yang telah difasilitasi sertifikat halal. Setiap tahun terus kita lakukan dan untuk di anggaran perubahan 2020 nanti kita siapkan untuk 50 IKM," kata Hani di Indramayu, Selasa (1/9).
Hani menambahkan, fasilitasi sertifikasi halal secara kolektif oleh Pemkab Indramayu akan lebih mudah dilakukan bila dibandingkan dengan pengajuan sendiri oleh para pelaku IKM.
"Per sertifikat halal kita fasilitasi 2,7 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu. Selain dari kita ada juga dari APBD provinsi," ungkapnya.
Sebelum pengisian formulir sertifikat halal, lanjut Hani, para pelaku IKM diberikan pembekalan dan bimbingan terkait hal yang dibutuhkan untuk pemenuhan sertifikat halal tersebut.