Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang merealisasikan program relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).
Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas kewajiban pajak daerah serta kepentingan sosial kemanusiaan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang Zulhiar mengajak seluruh masyarakat kota Singkawang untuk memanfaatkan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak PBB P2 ini.
Relaksasi pajak derah berupa penghapusan denda pajak PBB P2 ini diberikan sesuai keputusan Wali Kota Singkawang Nomor: 973/267/BKD.PBB dan BPHTB-B tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Kepentingan Sosial Kemanusiaan.
“Relaksasi denda PBB-P2 ini diberikan mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2020,” katanya di Singkawang, Senin (31/8).
Untuk mendapatkan layanan program ini, bagi wajib pajak PBB-P2 silakan mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah kota Singkawang dan Kantor Bank Kalbar Cabang Singkawang.
“Caranya mudah dan cepat, warga cukup membawa SPPT, layanan bisa dilakukan di kantor Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang dan Kantor Bank Kalbar Cabang Singkawang,” katanya.
Oleh sebab itu, Zulhiar mengajak semua masyarakat untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak derah ini mengingat peluang ini hanya berlaku sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Ayo kita manfaatkan program penghapusan denda PBB sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2019. Bijak membayar pajak PBB untuk membangun Singkawang Hebat,” ajaknya.