Martapura - Babinsa di lingkungan Kodim 1006 Martapura yang bertugas di desa binaannya diwajibkan tangani pemutusan rantai COVID-19.
Tugas dan kewajiban ini ditegaskan Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto saat memberikan arahan pada prajurit Babinsa di halaman Makodim di Martapura, Senin (31/8).
Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, semua wajib membantu pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19.
Kodim Martapura telah mengerahkan seluruh Babinsa menjadi pionir atau pelopor, dalam pelaksanaan penertiban pendisiplinan protokol kesehatan.
“Masa seperti ini seluruh aktivitas masyarakat akan kembali dibuka, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Siswo menjelaskan dengan kondisi ini maka Babinsa harus menjadi pionir memberikan sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat, tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Atensi saat ini adalah penanganan Covid-19 dan Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla,” tegasnya. (kominfobanjar/dya/syadi)