Bupati Kubu Raya Minta Desa Terbitkan Perkades COVID-19

Kubu Raya - Pasca diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2020 yang disempurnakan menjadi Perbup Nomor 64 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Rangka Tatanan Normal (Kebiasaan) Baru, Bupati Muda Mahendrawan meminta kepada seluruh kepala desa (kades) untuk segera membuat regulasi Peraturan Kepala Desa (Perkades).

“Kades mulai saat ini sudah boleh menyusun regulasi Perkades terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagai inisiatif dari amanah Perbup Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2020. Yang mana dalam Perbup tersebut mengamanahkan desa agar menyusun Perkades, supaya gugus desa ini bisa efektif dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19," ungkap Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai membuka Rakor Kepala Desa tahun 2020 di aula kantor bupati, Selasa (2/9).

Bupati juga mempersilakan kepada seluruh kades untuk mempercepat minimal dalam satu minggu kedepan kades sudah bisa mengeluarkan regulasi Perkades nya dan dalam mengeluarkan regulasi Perkades, Muda mempersilahkan para kades mengambil dari Perbup itu sebagai sandarannya

“Sandaran Perkades itu kan dari Perbup Nomor 64 Tahun 2020, jadi para kades dipersilakan untuk membuat pengaturan-pengaturan yang lebih spesifik lagi. Jika Perkades ini sudah dikeluarkan, maka peran semua elemen masyarakat akan lebih partipatif lagi, karena peran elemen masyarakat seperti RT/RW, Dusun dan BPD juga akan lebih maksimal lagi dalam menjalankan Perkades itu," ucapnya.

Menurut Bupati Muda, Perkades itu sangat baik untuk dasar desa-desa dalam melakukan langkah-langkah kebijakan, anggaran dan lain sebagainya yang terkait dengan upaya pengembalian pemulihan ekonomi yang terdiri dari tiga sektor diantaranya, kesehatan, jaring pengamanan sosial dan pemulihan ekonomi akan lebih efektif.

“JIka kerjasama antara desa bersama satgas, babinsa, babhinkamtibmas dan tenaga kesehatan serta elemen lainnya, maka akan lebih cepat dan efektif dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19. Terkait sanksi yang melanggar Perkades itu, saya mempersilahkan kepala desa untuk memusyawarahkannya terlebih dahulu bersama elemen lainnya, karena semua itu merupakan kewenangan dari desa itu sendiri dan alangkah baiknya jika dalam Perkades itu lebih banyak mengutamakan edukasi ke masyarakat," jelasnya.

Disinggung terkait dampak ADD dari pelaksanaan Perkades itu, Bupati Muda menambahkan, hal ini belum tentu terdampak, karena dalam Perkades itu, kepala desa juga bisa menentukan setiap RT dapat menggerakkan warganya untuk membuat masker kain.

“ADD dalam Perkades itu bisa dijadikan stimulan untuk memancing setiap RT dengan memberikan alokasi untuk bikin masker dengan jumlah yang telah ditentukan, sehingga dalam Perkades itu juga terdapat program pemberdayaan perekonomian masyarakat desa," pungkasnya.