Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang diwakili Plt Ketua DPRD Liono Basuki menandatangani nota kesepahaman mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan tersebut berlangsung saat Rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (01/09) di Lantai 2 Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dalam rapat tersebut, Plt Bupati Juarsah mengatakan, penandatanganan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang tujuannya untuk melakukan penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan serta Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional terakhir.
Juarsah berharap agar penandatanganan ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 serta dapat mewujudkan #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang.
Plt Bupati Juarsah, dalam amanatnya juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.