Pringsewu - Nota kesepakatan bersama antara Bupati Pringsewu dengan pimpinan DPRD Pringsewu terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Tahun 2020 ditandatangani.
Penandatanganan dilakukan melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD Pringsewu, Senin (31/8) yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua Mastuah dan Rizky Raya.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan perubahan KUPA PPAS tahun 2020 ini merupakan respon terhadap situasi darurat pandemi COVID-19, sehingga menuntut pemda melakukan perubahan secara drastis.
"Setelah penandatanganan nota kesepakatan tersebut, akan segera menyusun dan menyampaikan dokumen RAPBD Perubahan 2020. Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan seluruh anggota DPRD Pringsewu yang telah memberikan koreksi terhadap dokumen perubahan KUPA PPAS 2020," ujarnya. (*/ Prokopim Kab. Pringsewu / Isnanto Hapsara)