Indramayu - Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Negeri Sipil tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Desk Pilkada Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, Selasa (01/09).
Jajang menambahkan untuk menjaga netralitas, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
"ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berhubungan dengan partai politik," ujarnya. (Aa DENI)