Kediri - Pemerintah Kota Kediri menggelar apel Sosialisasi INPRES No 6 dan Perwali No 32 Tahun 2020 untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.
"Salah satunya akan adanya sanksi-sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu sanksi moral, pidana dan denda hingga Rp500 ribu," kata Ketua Pelaksana BPBD Kota Kediri Syamsul Bahri, kemarin.
Ditambahkan, sebelum diterapkannya sanksi tersebut Pemkot berserta Polri, TNI dan Kejaksaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan dari 28 Agustus hingga 28 September 2020.
"Sosialisasi ini merupakan wujud kebersamaan antara Pemkot, TNI dan Polri dalam penanganan Covid," ujarnya.
Syamsul menambahkan sosialisasi ini akan dilakukan di tempat-tempat publik seperti pasar tradisional, mall, cafe dan jalan yang banyak dilalui masyarakat. (Dinas Kominfo Kota Kediri)