Morowali - Wakil Bupati Morowali Najamudin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Tenri A. Waru menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara disaksikan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Gerry Yasid, Rabu (2/9).
Dalam sambutannya Gubernur Sulteng Longki Janggola mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kajati Sulteng atas dukungannya dalam penandatanganan kerjasama antara Pemrov dan Kepala Daerah se- Sulteng serta Kajati dan Kajari se-Sulteng dalam upaya mendukung pengamanan dan penertiban aset milik daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.
‘’Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kajati dan jajarannya yang telah bersedia mendukung program Pemrov Sulteng dalam rangka mengamankan dan menertibkan aset milik Pemrov Sulteng, untuk mewujudkan asas-asas pengelolaan barang milik daerah yang mencakup asas fungsional, kepastian hukum dan transparansi serta keterbukaan, esensi, akuntabilitas demi mewujudkan visi pembangunan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing,’’ katanya.
Sementara itu Kajati Sulteng Gerry Yasid mengungkapkan tujuan penandatanganan kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kajati serta Kajari Se Sulteng dalam menyelesaikan permasalahan penertiban aset milik Pemda dalam mewujudkan Prov Sulteng Maju dan berkembang.
‘’Maksud dan tujuan kerja sama adalah menyelesaikan permasalahan pelaksanaan program manajemen dan penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis dengan ruang lingkup Nasional serta penyelesaian masalah teknis penertiban aset sebagai bagian dari penyelamatan Keuangan Negara,’’ jelasnya.