Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Direktorat Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Kabupaten Indramayu.
Penandatanganan dilakukan secara virtual bersama dengan 78 pemerintah daerah di Aula Kantor Kecamatan Losarang, Rabu (26/8). Acara penandatanganan itu disaksikan juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta undangan lainnya.
Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, PKS ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taufik menambahkan, optimalisasi pemungutan pajak sangat perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan sektor pendapatan baik untuk daerah maupun pusat. Pada tahun 2019 lalu pendapatan pajak daerah dan pendapatan retribusi daerah terus mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2018 sebelumnya.
Namun kini dengan adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan target pada tahun 2020 mengalami penurunan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif.
"Pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif ini sangat berpengaruh terhadap daerah, untuk itu optimalisasi pajak daerah sangat penting dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Taufik seusai kegiatan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah berpengaruh terhadap perekonomian global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif dengan tingkat resesi 5,2 %. Kontraksi ini terjadi di seluruh Indonesia yang didominasi okej provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali lebih dari 20 persen.
"Kita tahu saat ini porsi terbesar dari pada APBD dari segi pendataan rata-rata secara nasional adalah bergantung dari transfer ke daerah. sementara besarnya PAD kalau kita lihat walaupun ini bervariasi secara nasional rata-rata porsinya untuk daerah-daerah atau provinsi ini baik, bisa kisaran 30-40 persen, kita lihat kabupaten kota rata-rata kisaran 13 persen. Untuk itu kita perlu mendorong PAD daerah," ujar Astera.
Sedangkan Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak.
"Selain itu dengan penandatanganan kerjasama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi, bagaimana kita dapat melakukan Peraturan Presiden No. 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Kita dapat melakukan pengawasan bersama," ujar Suryo Utomo.
Penandatangan PKS yang dilakukan secara virtual tersebut mendapatkan dukungan dari Diskominfo Indramayu dengan penerapan Sistem Informasi Daerah Terintegrasi (SIDT) yang telah hadir di 31 kantor kecamatan di Kabupaten Indramayu. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)