Kota Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemda, Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Rabu (26/8).
"Adanya perjanjian kerjasama ini pemungutan pajak semakin lebih optimal. Saya atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih dengan adanya perjanjian kerja sama ini, dimana adanya pertukaran data ini diharapkan kita bisa optimal,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri Idham Budiarso mengungkapkan pertukaran data inilah yang menjadi penting untuk pengoptimalan pajak pusat dan daerah.
“Karena nanti harusnya ada tindak lanjut teknis dan di lapangan. Sesuai dengan harapan data-data yang dikumpulkan nanti ada manfaat untuk peningkatan pajak daerah maupun pusat,” tegasnya.