Sebelumya, Isdianto memang tidak setuju dengan pembentukan Provinsi Khusus Natuna yang selalu digaungkan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal.
Menurut dia, hal itu dapat mencederai pejuangan dari para penggagas dan pembentukan Provinsi Kepri.
"Namun, setelah saya singgah dan berkunjung mengelilingi daerah pelosok di Natuna, hal ini membuat saya setuju terkait dengan usulan Provinsi Khusus Natuna," kata Isdianto saat kunjungan kerja di Kabupaten Natuna, Senin (24/8).
Isdianto mengaku prihatin terhadap kondisi Kabupaten Natuna, terutama wilayah pulau terluar, seperti Midai dan Serasan yang secara geografis masih serbasulit dan terbatas.
"Misalnya, minim infrastruktur dan belum merdeka sinyal," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pembentukan Provinsi Khusus Natuna bertujuan agar pembangunan dan perekonomian di daerah Natuna dapat lebih cepat dan merata. Pasalnya, anggaran dari pemerintah pusat akan jauh lebih banyak dikucurkan untuk Natuna.
Kendati begitu, kata Isdianto, pembentukan Provinsi Khusus Natuna tentunya menjadi wewenang pemerintah pusat.
"Kami hanya bisa mendorong dan mendukung agar wacana itu bisa terwujud dan tercapai," katanya menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, dari segi keamanan wilayah, terutama kawasan laut Natuna akan jauh lebih terjaga dengan baik sebab pemerintah pusat bisa meningkatkan status keamanan di wilayah perbatasan antarnegara ini.
"Pemerintah Provinsi Natuna nantinya bisa langsung berkoordinasi dengan pusat langsung. Selama ini, bila ada sesuatu, harus melapor dahulu ke Pemprov Kepri," katanya menegaskan.Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal berharap perjuangan untuk pembentukan provinsi khusus menjadi suatu keniscayaan untuk memacu pembangunan daerah.
Dengan status provinsi, menurut dia, Natuna memiliki peluang dan kewenangan untuk mengelola potensi daerah seluas-luasnya untuk memacu pembangunan daerah.
Wilayah yang dipimpinnya adalah berbentuk kepulauan yang terdiri atas 145 pulau, sebanyak 27 pulau di antaranya sudah berpenghuni dengan persentase 99 persen merupakan perairan dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga.
Hamid Rizal juga menjelaskan bahwa Natuna merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam migas, potensi wisata, serta sumber daya kelautan dan perikanan.
Akan tetapi, kata dia, adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan Natuna tidak berkewenangan untuk mengelola potensi yang ada.
Hal itu mengingat regulasi di atas telah menetapkan bahwa dari 0 (bibir pantai) sampai 12 mil laut adalah wilayah pengelolaan potensi yang diserahkan kepada pemerintah provinsi.
"Kami bakal berjuang bersama Pak Gubernur agar wacana Provinsi Khusus Natuna ini disetujui pemerintah pusat sehingga berdampak pada kemajuan Natuna ke depan," ujar Hamid.