Kediri - Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno, Senin (24/8).
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan selain fokus pada penanganan covid-19, Pemkot Kediri juga fokus dalam menggerakkan perekonomian.
"Adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat yang sudah terus diberikan edukasi ini dapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya kemarin.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengungkapkan Polri dan TNI siap mendukung kebijakan Pemkot Kediri.
"Tentunya apa yang kita laksanakan akan terus dievaluasi. Dampaknya akan seperti apa. Termasuk juga sanksinya. Meski disitu ada sanksi sosial ada denda administratif tapi kita juga harus melihat kultur masyarakat setempat," ujarnya.