Sanggau - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim telah menerbitkan kurikulum khusus untuk pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam Kepmen pada 4 Agustus 2020.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono mengatakan pihaknya telah menyurati pengelola PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta terkait pemberlakuan kurikulum pada kondisi khusus.
“Surat kita tertanggal 11 Agustus 2020 terkait pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sanggau,” katanya kemarin.
Dikatakan Sudarsono, pelaksanaan kurikulum khusus yang merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
“Kurikulum khusus ini sebagai pedoman pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilaksanakan secara daring maupun luring dan juga sebagai pedoman pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Namun, sebelum kurikulum khusus diterapkan satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan asesmen diagnostik untuk mengetahui perkembangan atau hasil belajar peserta didik selama masa pandemi.
untuk pelaksanaan BDR atau PJJ secara daring/luring, guru dapat menggunakan modul yang diberikan Kemendikbud untuk jenjang PAUD dan SD. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
“Nanti juga dilaksanakan asesmen seluruh pencapaian siswa terhadap kurikulum khusus ini. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, peserta didik dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran,” jelasnya.