Minahasa– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas wilayah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa, sebut Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, DR Jemmy Kumendong, Kamis (15/8).
“Penetapan batas wilayah tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Tomohon dengan Kabupaten Minahasa,” sebut Kumendong di Manado.
Penyerahan penetapan batas wilayah tersebut diserahkan Kumendong didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintahan, diterima Pemkot Tomohon melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus DS Mandagi didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Klaudius A Kalesaran SH dan jajarannya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Minahasa diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah James Mangundap SH.
“Dengan adanya Permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tahapan terbitnya Permendagri tersebut merupakan keputusan final yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon Drs Octavianus DS Mandagi mengatakan mengikuti penetapan batas wilayah yang sudah dipertegas dengan Permendagri tersebut.
“Pemkot Tomohon akan patuh terhadap Permendagri yang sudah ditetapkan tersebut,” ujarnya.