Muara Enim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim mengusulkan pemberhentian Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan sekaligus pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah menjadi Bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki mengatakan pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati Muara Enim tersebut dari hasil audiensi alat uji kelengkapan dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada (19/08) lalu dan hasil rapat dari Ketua Komisi I, II,III, IV Tahun 2020 dan telah disepakati bersama.
Lebih lanjut, Liono Basuki menjelaskan menurut Pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani berhenti atas permintaan sendiri karena ingin berkonsentrasi untuk menghadapi persoalan hukum yang menjadikannya tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Pada kegiatan ini, Plt Bupati Muara Enim dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut.