Muara Enim - Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Hasanudin mengikuti acara sosialisasi mengenai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri No 900/471/SJ) tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi PPU Pemda dan PMK 78 Tahun 2020 yang dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (24/08).
Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan menyamakan data penyetoran iuran wajib PNS dengan iuran pemerintah, sehingga dikemudian hari dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya ia mengharapkan melalui forum yg baik ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta dapat diimplementasikan dengan baik dan benar pula Selain itu juga untuk memupuk komunikasi dan koordinasi anatara BPJS dan Pemerintah Daerah.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan peserta PPU sebagai peserta program jaminan kesehatan dengan cara didaftarkan melalui BPJS Kesehatan.
Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta PPU sebagaimana dimaksud untuk validasi data kepesertaan dan validasi kebutuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan bulanan.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang perubahan data kepesertaan dan selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil rekonsiliasi, dilakukan penyesuaian data pada bulan berikutnya dan diperhitungkan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan bulan berikutnya.