Kota Banjar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar bersama Pemerintah Kota Banjar mengadakan rapat paripurna rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah, Rabu (19/8).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Banjar, Ketua dan anggota DPRD Kota Banjar, para Kepala OPD terkait, serta Forkopimda diantaranya Kapolres yang diwakili Kapolsek, perwakilan Kajari, Danramil, dan Subdenpom.
Empat Raperda yang diusulkan adalah tentang kebencanaan kebakaran, raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, raperda tentang laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS 2021 serta satu raperda inisiatif dari DPRD tentang kepemudaan.
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi dalam rapat menyampaikan bahwa ada empat Raperda yang disepakati dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
"Keempat raperda itu yakni raperda tentang kebencanaan kebakaran, raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, raperda tentang laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS serta satu raperda inisiatif dari DPRD tentang kepemudaan. “Setelah ini akan dibentuk Pansus untuk membahas lebih lanjut empat raperda tersebut,” katanya.
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengungkapkan raperda tersebut segera masuk pembahasan dan bisa diwujudkan dalam sebuah bentuk Perda.
“Kami apresiasi adanya Raperda inisiatif dari DPRD. Semoga bisa segera selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Sumber : Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Banjar