Singkawang – Dinas Perhubungan Kota Singkawang bersama Satlantas Polres Singkawang membuat marka sosial distancing untuk kendaraan bermotor di Jalan Diponegoro, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri mengatakan, penerapan social distancing tidak hanya dilakukan saat berada di area publik seperti pasar, perkantoran dan pusat keramaian lainnya. Di jalan pun pengendara sepeda motor saat berhenti di persimpangan lampu lalu lintas, wajib menerapkan atur jarak kendaraan.
“Marka social distancing ini dibuat supaya pengendara tertib dalam mengatur jarak aman. Ini upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19,” katanya di Singkawang, Jumat (21/8).
Dirinya menambahkan, selain untuk tertib lalu lintas, dibuatnya marka social distancing ntuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Jaga jarak aman, saat menunggu lampu hijau menyala dan hati hati saat beralih ke lampu kuning,” ujarnya.
Kendati demikian, ada juga pengendara yang mengaku kaget melihat ada marka baru di perempatan Jalan Diponegoro, Jalan Firdaus, dan Jalan Gusti Sulung Lelanang itu.
Dari segi desain, menurutnya, desainnya menarik dan mirip di sirkuit MotoGP.
“Kalau dilihat sekilas, batas jarak antar pengendara motor ini tampak mirip dengan starting grid yang biasa dijumpai pada lintasan-lintasan balapan motor. Tapi, ini bukan berarti saya mengajak para pengendara untuk melakukan balapan liar ya,” ujarnya.