Singkawang – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kota Singkawang mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop UKM) Singkawang untuk mendapatkan bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional dampak dari pandemi COVID-19.
“Kami selaku dinas yang dipercaya untuk bertanggungjawab dalam hal ini khususnya di Kota Singkawang sedang melakukan input atau pendataan pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Kepala Disdaginkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Jumat (21/8).
Pendataan ini sudah mulai pihaknya lakukan sejak April hingga sekarang. Bahkan, dalam beberapa minggu ini pendataan semakin gencar mengingat pemerintah pusat akan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM.
Adapun kriteria yang akan diberikan bantuan ini adalah sebagai berikut, pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro baik yang dikeluarkan oleh Kecamatan atau Kelurahan setempat dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul maupun Disperindagkop dan UMKM Singkawang.
“Kemudian, pelaku UMKM yang bersangkutan memiliki nomor rekening Bank umum dengan jumlah saldo dibawah Rp2 juta,” ujarnya.
Menurutnya, kriteria yang dimaksudkan ini adalah kepada pelaku usaha mikro yaitu pedagang hamparan (PKL), usaha rumah tangga, industri rumah tangga yang usaha mereka ini tidak diakses melalui kredit Perbankan.
Untuk pendataan pertama (pekan kemarin), pendaftaran yang dilakukan pelaku usaha mikro sudah ada sekitar 617 pedagang dan sudah pihaknya laporkan ke Kementerian Koperasi. Bahkan pada minggu ini, masih banyak pelaku UMKM yang mengantri untuk menyampaikan data dan Insya Allah akan pihaknya sampaikan ke Kementerian dalam waktu yang secepat-cepatnya.
“Karena sesuai surat dari Menteri Koperasi, kalau untuk data pelaku UMKM adalah sebanyak 12 juta untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sehingga, ini harus menjadi kecepatan dari masing-masing dinas untuk menyampaikan data tersebut ke Kementerian Koperasi.
“Insya Allah pendataan ini akan ditutup per tanggal 30 Agustus 2020 oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya, masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
“Kami di dinas hanya mengusulkan data yang di input ini ke Kementerian Koperasi dan kalau memang disetujui maka dana bantuan tersebut akan langsung di transfer ke rekening masing-masing pelaku UMKM yang mendapatkannya,” katanya.
Kepada pelaku UMKM Singkawang yang masih belum mendaftarkan diri, segera lakukan pendaftaran ke Kantor Disperindagkop dan UKM Singkawang atau melalui website http://bit.ly/umkmskw.
“Harapan kami semakin cepat data ini disampaikan maka akan semakin banyak alokasi yang bisa kita dapatkan dari pelaku UMKM Kota Singkawang,” ujarnya.