Takengon – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyatakan akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum Reje/Kepala Desa di wilayahnya yang terbukti melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Tengah setelah menerima laporan bahwa salah sorang Reje di wilayah kecamatan Silih Nara, beberapa waktu yang lalu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah karena ditengarai mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Saat ditangkap, di rumah oknum Reje tersebut ditemukan barang bukti berupa kaca pirex, alat hisap dan sisa-sisa shabu yang baru digunakan. Saat ditest urine, yang bersangkutan juga terbukti positif menggunakan psikotropika
.“Kalau nanti keputusan hukum menetapkan bahwa Reje yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba, kita akan langsung mengambil tindakan tegas dengan pemecatan Reje yang bersangkutan, untuk kasus penyalah gunaan narkoba, kita tidak ada toleransi” ungkapnya Jumat (21/8).
Seorang Reje, menurut Shabela harusnya menjadi contoh bagi masyarakat di desa/kampungnya, jika tidak mampu menjadi contoh yang baik, bahkan terbukti melakukan tindak kejahatan, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP. Suwarno membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum Reje di wilayah Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
“Kami memperoleh laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalah gunaan narkoba oleh oknum Reje, kemudian kami menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan pengembangan, ternyata laporan masyarakat tersebut benar, setelah kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat, akhirnya kami melakukan penangkapan oknum yang bersangkutan, saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Aceh Tengah untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.