Buton - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara, bakal menerapkan sanksi denda terhadap warga yang tak pakai masker saat bepergian. Kisaran dendanya mencapai Rp50 – Rp100 ribu per sekali melanggar.
Hal ini sesuai dengan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Buton.
Sebelum Raperbup ini ditetapkan menjadi Perbup, Pemkab Buton terlebih dahulu meminta masukan pihak-pihak terkait melalui rapat di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (19/8).
Wakil Bupati Buton Iis Elianti yang memimpin jalannya rapat mengatakan, seluruh masukan dari pihak terkait akan menjadi bahan bagi Bagian Hukum untuk menyempurnakan Raperbup menjadi Perbup.
Bila Perbup sudah ditetapkan, lanjut dia, maka akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Selanjutnya terhadap pungutan denda dari para pelanggar akan dikumpul ke bagian tertentu yang saat ini belum ditunjuk.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Buton, Fakharuddin menjelaskan, sesuai Intruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka perilaku masyarakat khususnya di Kabupaten Buton harus dirubah. Masyarakat dapat dipaksa untuk selalu mengenakan masker melalui aturan seperti Perbup.
“Jadi jika ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda administrasi juga sanksi sosial,” ucapnya. (***)