Buton - Pemerintah Kabupaten Buton menggelar rapat mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Buton, Rabu (19/8).
Rapat koordinasi bersama Tim Gugus ini berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Buton dan dipimpin oleh Wakil Bupati Buton, Iis Eliyanti. Didampingi Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Alimani dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Fakharudin Muhammad Satu.
Selain itu dihadiri Perwakilan dari Kejari Buton, Kepala BPBD Manafu, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Kapolres Buton, Danramil 1413-02/Pasarwajo Kapten Inf Bahari dan Kasat Sat-Pol Pamong Praja, Juriadin.
Draf Rancangan Peraturan Bupati Buton tersebut terdiri dari 15 Pasal, Bab l memuat tentang Ketentuan Umum, yang terdiri dari Satu pasal saja, Bab ll memuat tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, yang terdiri dari Tiga Pasal, Bab lll memuat tentang Pelaksanaan, yang terdiri dari Tiga Pasal, Bab lV memuat tentang Monitoring dan Evaluasi, yang terdiri dari Satu Pasal.
Kemudian, Bab V memuat tentang Sanksi, yang terdiri dari Empat Pasal, Bab Vl memuat tentang Sosialisasi dan Partisipasi, yang terdiri dari Satu Pasal, Bab Vll memuat tentang Pendanaan, yang terdiri dari Satu Pasal dan Bab Vlll memuat tentang Ketentuan Penutup, yang terdiri dari Satu Pasal.
Usai menggelar rapat dengar pendapat tersebut, Wakil Bupati Buton Iis Eliyanti mengatakan Rancangan Perbup tersebut nantinya Senin depan ini (24/8) akan dilanjutkan pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton. (***)