Nanga Taman – Bupati Sekadau Rupinus menghadiri kegiatan deklarasi Open Defection Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan (SBS) yang dilaksanakan di lapangan sepak bola Desa Mentukak Kecamatan Nanga Taman, Selasa (18/8).
Peraturan Bupati Sekadau No 51 Tahun 2017 tentang gerakan pelaksanaan satitasi total berbasis masyarakat (STMB) menjadi wujud keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dalam membangun kesehatan masyarakatnya.
Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari STBM adalah terwujudnya kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat, dimana seluruh komponen masyarakat harus mampu melaksanakan lima pilar STBM.