Pasuruan - Sebanyak 23 pasien positif Covid-19 yang memilih menjalani isolasi mandiri di rumah dinyatakan sembuh dan bebas dari COVID-19.
Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf mengatakan untuk pasien positif yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala, boleh menjalankan isolasi mandiri. Hanya saja, ada beberapa aturan ketat yang harus dilakukan oleh pasien tersebut maupun anggota keluarganya yang dinyatakan baik-baik saja.
“Boleh isolasi mandiri dipersilahkan. Tapi ada syarat dan aturan yang harus dilakukan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka Pemerintah yang akan membantu untuk merawatnya,” katanya Kamis (13/08).