Demak - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyesuaikan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0015 tahun 2026 tertanggal 12 Februari 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto.
Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin - Kamis pukul 07.30 s.d 14.45 WIB. Hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 WIB.
Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, Senin - Kamis pukul 07.30 s.d 13.45 WIB. Hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30 s.d 11.30 WIB.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan kerja pada hari Jum’at tidak menggunakan waktu istirahat.
SE tersebut menjadi pedoman oleh seluruh perangkat dalam melaksanakan tugas di bulan Ramadhan, sehingga agar menjadi perhatian bagi seluruh perangkat daerah termasuk unit kerja seperti RSUD, Puskesmas untuk dapat menyesuaikan.





