Pangkep - Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Pangkep yang juga Wakil Bupati Kabupaten Pangkep Syahban Sammana saat menghadiri Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kamis(13/8) meminta kepada semua pihak agar berhati-hati dalam melakukan pungutan.
"Sosialisasi sangat penting karena memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Pangkep Kompol Mustafa Sani selaku ketua UPP Saber Pungli yang hadir mendampingi Wakil Bupati Pangkep mengatakan bahwa jangan sekali-kali melakukan pungutan diluar ketentuan yang ada karena apabila melakukan pungutan diluar yang seharusnya maka bisa berdampak hukum.
"Pungutan diluar ketentuan yang ada maka dikategorikan pungli, jadi para pejabat yang diberikan wewenang agar berhati-hati dalam melakukan pungutan," ujarnya.
Berdasarkan Perpres No 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.
Hadir dalam sosialisasi ini, Inspektorat Kabupaten Pangkep, Kasdim Kodim 1421, Kasi Intel Kejaksaan, Kasi Pidsus Kejaksaan serta Ketua Pokja Pencegahan. (Mcpangkajene)